Kegiatan Pemilihan umum (PEMILU) yang
diadakan setiap 5 tahun sekali oleh negara Indonesia untuk memilih Aggota Badan
Legislatif serta Presiden dan wakil Presiden tentunya sangat didambakan oleh
setiap masyarakat Indonesia yang menginginkan adanya sosok wakil rakyat yang
bisa mensejahterakan serta mencerdaskan bangsa melalui Pendidikan yang murah
dan berkualitas. Untuk dapat menyelenggarakan Pemilihan Umum dibentuklah sebuah
badan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mengurus semua kegiatan dari
mulai seleksi hingga mengumumkan hasil Pemilu.
Menurut
harian Repbulika Pada penyelenggaraan PEMILU tahun 2009 KPU telah menghabiskan
dana Rp. 9 trilliun , dan pada PEMILU tahun 2014 yang mencapai Rp.16,2 Triliiun.
sebuah angka yang sangat mahal, terlebih tingkat kepuasan masyarakat akan
transparasi akan hasil pemilu serta masih banyaknya politik uang di negeri ini.
Itu pun masih diluar biaya untuk PEMILUKADA yang diadakan di seluruh
kabupaten/kota serta tingkat provinsi di tanah air.
Dari
tingginya anggaran PEMILU terdapat hal yang terhitung boros yaitu biaya kertas
dan percetakan untuk memilih calon Eksekutif dan Legislatif serta jasa
sukarelawan untuk melipat kertas-kertas yang terhitung boros tersebut. Jika diakumulasikan
dengan hitungan sederhana terdapat 120 juta pemilih yang apabila 1 kertas serta
percetakan membutuhkan biaya Rp 500 maka pengeluaran bisa mencapai Rp 60 milliar
ditambah lagi dengan jasa sukarelawan yang melipat dengan 120 juta kertas suara
dan tiap sukarelawan melipat 2 ribu kertas suara dengan honor tiap sukarelawan
mencapai Rp.50 ribu menjadi Rp 3 milliar rupiah berarti untuk Penyelenggaraan
PEMILU Legislatif dan Eksekutif dapat menghabiskan biaya Rp.126 Milliar. itu
masih diluar biaya pengawas dan
pengamanan PEMILUKADA serta Biaya untuk tiap Pantia Pelaksana Pemilu
lokal.
Suksesnya
pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang dilaksanakan serentak
diseluruh Indonesia oleh Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) menjadi angin
segar untuk Digitalisasi proses Pemilihan Umum. Dengan tahapan serta
identifikasi data para pemilih yang dimiliki oleh KEMENDAGRI seharusnya
Digitalisasi Pemilu sangat mungkin untuk dilakukan. Sarana dan prasarananya
yang dibutuhkan untuk mendigitalisasi PEMILU sama dengan Proses E-KTP yang
menggunakan alat identifikasi mata,sidik jari,serta tanda tangan dan sebuah
tempat khusus sebagai ruang pemilih . Nantinya data tersebut bisa langsung
dikirim ke KPU pusat. Kelebihan lain Digitalisasi ini yaitu tidak membutuhkan
waktu lama untuk mengumpulkan serta menghitung data proses ini hanya memakan
waktu beberapa jam saja bandingkan dengan proses perhitungan manual yang memakan
waktu hingga 14 hari lebih, dan yang lebih penting lagi dengan konsep ini dapat
meminimalisir terjadinya sabotase serta penggelembungan suara.
Terlalu
dini untuk merealisasikan Digitalisasi Pemilu . Namun dengan berbekal data yang
diperoleh dari Pembuatan E-KTP seharusnya bisa menjadi titik terang untuk
merubah cara manual menjadi cara lebih praktis dan efektif. Bukan mustahil pada Pemilu 2019 digitalisasi
sudah menjadi kenyataan bagi perkembangan demokrasi Indonesia.
0 komentar:
Posting Komentar