Minggu, 15 Juli 2012

Manfaat Digitalisasi Pemilu Hemat Anggaran Negara


Kegiatan Pemilihan umum (PEMILU) yang diadakan setiap 5 tahun sekali oleh negara Indonesia untuk memilih Aggota Badan Legislatif serta Presiden dan wakil Presiden tentunya sangat didambakan oleh setiap masyarakat Indonesia yang menginginkan adanya sosok wakil rakyat yang bisa mensejahterakan serta mencerdaskan bangsa melalui Pendidikan yang murah dan berkualitas. Untuk dapat menyelenggarakan Pemilihan Umum dibentuklah sebuah badan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bertugas mengurus semua kegiatan dari mulai seleksi hingga mengumumkan hasil Pemilu.
            Menurut harian Repbulika Pada penyelenggaraan PEMILU tahun 2009 KPU telah menghabiskan dana Rp. 9 trilliun , dan pada PEMILU tahun 2014 yang mencapai Rp.16,2 Triliiun. sebuah angka yang sangat mahal, terlebih tingkat kepuasan masyarakat akan transparasi akan hasil pemilu serta masih banyaknya politik uang di negeri ini. Itu pun masih diluar biaya untuk PEMILUKADA yang diadakan di seluruh kabupaten/kota serta tingkat provinsi di tanah air.
            Dari tingginya anggaran PEMILU terdapat hal yang terhitung boros yaitu biaya kertas dan percetakan untuk memilih calon Eksekutif dan Legislatif serta jasa sukarelawan untuk melipat kertas-kertas yang terhitung boros tersebut. Jika diakumulasikan dengan hitungan sederhana terdapat 120 juta pemilih yang apabila 1 kertas serta percetakan membutuhkan biaya Rp 500 maka pengeluaran bisa mencapai Rp 60 milliar ditambah lagi dengan jasa sukarelawan yang melipat dengan 120 juta kertas suara dan tiap sukarelawan melipat 2 ribu kertas suara dengan honor tiap sukarelawan mencapai Rp.50 ribu menjadi Rp 3 milliar rupiah berarti untuk Penyelenggaraan PEMILU Legislatif dan Eksekutif dapat menghabiskan biaya Rp.126 Milliar. itu masih diluar biaya pengawas dan  pengamanan PEMILUKADA serta Biaya untuk tiap Pantia Pelaksana Pemilu lokal.
            Suksesnya pembuatan Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang dilaksanakan serentak diseluruh Indonesia oleh Kementrian Dalam Negeri (KEMENDAGRI) menjadi angin segar untuk Digitalisasi proses Pemilihan Umum. Dengan tahapan serta identifikasi data para pemilih yang dimiliki oleh KEMENDAGRI seharusnya Digitalisasi Pemilu sangat mungkin untuk dilakukan. Sarana dan prasarananya yang dibutuhkan untuk mendigitalisasi PEMILU sama dengan Proses E-KTP yang menggunakan alat identifikasi mata,sidik jari,serta tanda tangan dan sebuah tempat khusus sebagai ruang pemilih . Nantinya data tersebut bisa langsung dikirim ke KPU pusat. Kelebihan lain Digitalisasi ini yaitu tidak membutuhkan waktu lama untuk mengumpulkan serta menghitung data proses ini hanya memakan waktu beberapa jam saja bandingkan dengan proses perhitungan manual yang memakan waktu hingga 14 hari lebih, dan yang lebih penting lagi dengan konsep ini dapat meminimalisir terjadinya sabotase serta penggelembungan suara.
            Terlalu dini untuk merealisasikan Digitalisasi Pemilu . Namun dengan berbekal data yang diperoleh dari Pembuatan E-KTP seharusnya bisa menjadi titik terang untuk merubah cara manual menjadi cara lebih praktis dan efektif.  Bukan mustahil pada Pemilu 2019 digitalisasi sudah menjadi kenyataan bagi perkembangan demokrasi Indonesia.